Demo Lagi!! Kali Ini Karena Insentif Lebaran yang Tidak Kunjung Cair

Pengemudi (driver) GrabCar kembali menggelar demonstrasi menuntut insentif Lebaran. Mereka meminta pihak perusahaan merealisasi program Lebaran yang sudah dijanjikan. Sebelumnya mereka melakukan aksi serupa pada pekan lalu.

“Kami mengajak kawan-kawan untuk menagih janji adanya program Lebaran Rp 10 juta plus-plus. Ternyata malah tidak cair. Uang Saudara sekalian juga kena tahan. Kita diduga berbuat curang. Kami meminta PT Grab untuk membuktikan jika memang kami berbuat curang,” kata koordinator lapangan massa driver Grab, Arif Clowor, di gedung Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakut, Selasa (4/7/2017).

Massa membawa beberapa atribut, seperti spanduk dengan beragam tulisan. Di antara spanduk yang dibawa tertulis ‘Tangkap bandit-bandit Grab Indonesia yang telah banyak melakukan perbuatan sewenang-wenang’. Serta ada spanduk lain yang bertuliskan ‘Hapus Kode Etik Korporate’, ‘Bayarkan Bonus Kami’, dan ‘Stop Pembodohan’.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 10.35 WIB. Ada satu mobil komando yang digunakan massa untuk menyampaikan aspirasi.

Apa bila aksi ini tidak menjadi solusi atas segala permasalahannya, Arif mengatakan, akan menyeret PT. Grab Indonesia ke jalur hukum. Ia mengaku telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Lasmura sebagai kuasa hukum.

Tidak hanya itu, Arif mengancam akan melakukan aksi lanjutan di kantor pusat PT. Grab Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2017. Bahkan, mereka akan meminta Kementerian Perhubungan untuk menjadi mediator.

“Akan melanjutkan perkara ini bersurat memohon kepada Presiden RI, DPR RI, dan Kementerian Perhubungan untuk menjadi mediator dan untuk meninjau ulang izin operasional PT. Grab Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers kemarin di Green Pramuka City, Arif menjelaskan, PT. Grab Indonesia menjanjikan hak insentif lebaran apa bila mengangkut 10 penumpang perhari sejak H-2 lebaran sampai H+5 lebaran. Namun dalam proses pemenuhan syaratnya, banyak akun driver yang mengalami pembekuan tanpa alasan yang jelas. Pihak Grab sendiri pernah meminta waktu selama seminggu untuk menyelesaikan masalah ini.

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan salah satu komponen penting dalam sistem transportasi publik adalah jam kerja sopir yang sesuai dengan aturan.

Masalah ini dipandangnya bisa menjadi salah satu evaluasi terkait jam operasional. “Taksi berbasis online tidak taat dengan SPM [Standar Pelayanan Minimum] taksi,” ujarnya kepada media, Selasa (4/7/2017).

Dia mengatakan, menurut SPM, masa kerja pengemudi taksi sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maksimal delapan jam per hari. Sementara, pengemudi transportasi online tidak mematuhi aturan ini sehingga dia mencemaskan adanya potensi eksploitasi terhadap pengemudi.

“Taksi resmi ada sistem dua hari bekerja, satu hari istirahat,” jelasnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyayangkan adanya aksi demontrasi pengemudi taksai online Grab di kantor Grab Indonesia, Gunung Sahari, Jakarta Utara. Kedua pihak harus saling terbuka untuk menyelesaikan masalah.

“Saya prihatin, kalau ada demo pasti ada persilangan pendapat,” kata Budi di kantor Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2017.

Budi meminta pengemudi Grab menahan diri. Menurutnya, komunikasi persuasif dengan pihak manajemen akan membuahkan hasil yang maksimal. “Saya mengharapkan masing-masing pihak membuka diri membahas apa kekurangan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, kedua belah pihak akhirnya sepakat melakukan mediasi.